Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Senin, 02 April 2018

Bimtek dan Diklat Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja

Dengan penuh pertimbangan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja, perlu diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan beban kerja serta tanggungjawab pekerjaan nya. Pada tanggal 20 November 2017, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 102 thn 2017 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

Menurut Perpres ini, untuk pemberian Tunjangan Polisi Pamong Praja dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil yang dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pejabat, Pegawai di instansi yang terkait tentang Fungsional Polisi Pamong Praja, maka kami akan menyelenggarakan Pelatihan Bimtek/Diklat dengan tema “Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja” yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022