Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Jurusita Pajak Daerah

Jurusita Pajak Daerah Adalah Pelaksana tindakan Penagihan Pajak yang meliputi Penagihan Seketika dan Sekaligus, pemberitahuan Surat Paksa, melaksanakan Penyitaan dan penyanderaan (gijzeling) berdasarkan Pasal 1 angka 6 UU PPSP Pasal 1 ayat (1) KMK No. 562/KMK.04/2000. Selain itu Jurusita Pajak Daerah sebagai pelaksana tindakan penagihan pajak yang bertugas :

  • Melaksanakan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;

  • Memberitahukan Surat Paksa;

  • Melaksanakan penyitaan atas barang Penanggung Pajak berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan; dan

  • Melaksanakan penyanderaan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan.


Juru Sita Pajak harus dilengkapi dengan kartu tanda pengenal dan harus diperlihatkan kepada Penanggung Pajak Dalam melaksanakan tugasnya. Jurusita Pajak Daerah dapat juga meminta bantuan kepada Kejaksaan dan Kepolisian, Departemen yang membidangi hukum, Pengadilan Negeri, Bank ataupun pihak lain. Untuk memberikan pemahaman aparatur mengenai Prosedur penyitaan Jurusita Pajak Daerah maka kami akan melaksanakan BIMTEK STRATEGI MENGHADAPI JURUSITA PAJAK DAERAH yang akan di laksanakan pada :

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022