Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Senin, 02 April 2018

Bimtek dan Diklat Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP

Fungsi Satpol PP adalah diantaranya memelihara ketentraman dan ketertiban umum dan menegakkan peraturan daerah. Sumber daya Satuan polisi Pamong Praja dalam penanganan ketantraman dan ketartiban umum serta penegakan peraturan daerah. Kapasitas pelayanan terhadap masyarakat jika di bandingkan baik ditinjau kualitas maupun kuantitas pada saat ini masih belum memadai.

Ketertiban umum dan ketentraman masyaratat adalah keadaan dinamis yang memungkinkan Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Masyarakat dapat melakukan kegiatannya dengan tenrram, tertib dan teratur. satuan polisi pamong praja dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat yang mempunyai kompetensi yang diindikasikan dari sikap dan perilaku. Seperti kesetiaan dan ketaatan kepada bangsa dan negara, bermoral/bermental baik, professional, sadar akan tanggung jawab sebagai pelayan publik, serta mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa. So that diperlukan pelatihan untuk membentuk anggota polisi pamong praja yang professional dan terlatih.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2013 tidak tercantum penyelenggaraan urusan ketentraman dan ketertiban umum sebagai urusan pemerintah daerah. However, terdapat urusan kesatuan bangsa dan politik dalam negeri yang muatannya sama dan lebih luas dari penyelenggaraan urusan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

Agar terwujudnya kesadaran dalam memelihara ketentraman dan ketertiban umum, kami akan menyelenggarakan Seminar dan Workshop, Bimtek/Diklat tentang ” Kebijakan Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Ketertiban Umum Satpol PP “. yang akan dilaksanakan pada :

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022