NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana yang merupakan tanda pengenal atau identitas bagi setiap wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya di bidang perpajakan. Pendaftaran NPWP juga bisa melalui online. Furthermore, ada beberapa fungsi NPWP yaitu sebagai berikut :
- Saran dalam administrasi perpajakan;
- Identitas wajib pajak;
- Di cantumkan dalam setiap dokumen perpajakan.
- Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan;
Dalam rangka pelaksanaan pemungutan, penyotaran dan pelaporan PPN dan PPnBM oleh BUMN/BUMD serta pemotongan/pemungutan PPh, PPN dan bea materai oleh Pemerintah Pusat dan Daerah sebagai pemungutan/pemotongan wajib pajak dapat berjalan baik sesuai peraturan berlaku. Maka kami akan mengadakan Bimtek dan Diklat Kewajiban Perpajakan bagi Instansi Pemerintah / BUMN / BUMD. yang akan dilaksanakan pada:
[TABS_R id=7705][table id=13 /]