Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)

Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Derah dan Retibusi Daerah serta Perda Kota/Dati II. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak kebendaan atas bumi dan atau bangunan yang dikenakan terhadap subjek pajak yaitu orang pribadi atau badan secara nyata mempunyai hak dan atau memperoleh manfaat atas bumi dan atau memiliki, menguasai, dan atau memperoleh manfaat bangunan.

Pajak Bumi dan Bangunan yaitu pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi atau tanah dan atau bangunan. Selain itu keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif tentang Pajak Daerah maka kami akan melaksanakan pelatihan Bimtek/Diklat tentang “Mekanisme Pendataan dan Penilaian Pajak Bumi Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB – P2)” yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022