Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)

Diklat dan Bimtek Keuangan : Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011 Tingkat Nasional, Berikut Isi Informasi Diklat dan Bimtek Keuangan : Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011 Tersebut :

Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.

Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri.Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun.

Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.

Terkait hibah, hibah yang diterima Pemerintah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang/jasa, dan/atau surat berharga. Sedangkan menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung.Hibah yang bersumber dari luar negeri dapat diterushibahkan atau dipinjamkan kepada Pemda, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman akan CARA PENGADAAN PINJAMAN LUAR NEGERI & PENERIMAAN HIBAH (PP NO.10 THN 2011) SERTA MEKANISME PENGELOLAAN HIBAH (PMK NOMOR 191/PMK.05/2011) Lembaga Kajian dan Manajemen Pembangunan Nasional (LEMPENAS), mengundang pejabat ataupun pegawai pada instansi yang terkait untuk mengikuti bimtek atau diklat Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) yang diselanggarakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022