Berdasarkan Permendagri Republik Indonesia (RI) Nomor 113 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan desa, yang mana pengelolaan keuangan desa meliputi : perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban kuangan desa. Proses penatausahaan dimulai dari membuat laporan pertangungjawaban realisasi pelaksanaan APBDesa, peraturan desa, laporan kekayaan milik desa, laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa dan diakhiri penyampaian kepada Bupati atau Walikota dan masyarakat.
Formulir atau Daftar yang dipergunakan:
- Laporan pertanggungjawaban (LPJ) realisasi pelaksanaan APBDesa,
- Peraturan desa,
- Laporan kekayaan milik desa,
- Laporan program pemerintah dan pemerintah daerah yang masuk ke desa.
Pelaksana atau Unit Kerja yang terlibat : sekretaris desa, kepala desa (kades), bupati atau walikota, camat, dan masyarakat
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Aparatur Pemerintahan Desa dalam pengelolaan keuangan desa. kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat di bidang camat, lurah dan kepala desa (kades) dengan tema Bimtek Sistem Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Desa sesuai Permendagri Nomor 113 Tahun 2014, yang akan dilaksanakan di beberapa daerah pada :
[TABS_R id=7705][table id=13 /]