Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Sosialisasi dan Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Bimtek dan Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), adalah suatu pemilihan Kepala desa secara langsung oleh warga desa setempat. Berbeda dengan Lurah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil, Kepala Desa merupakan jabatan yang dapat diduduki oleh warga biasa. Kepala Desa dilantik oleh Bupati / Wali kota

Kepala desa (kades) merupakan pimpinan tertinggi dari pemerintah desa. Masa jabatan kades adalah 6 (enam) tahun, dan dapat diperpanjang lagi untuk 3 kali masa jabatan berikutnya berturut-turut atau tidak. Kades tidak bertanggung jawab kepada Camat, namun hanya dikoordinasikan saja oleh Camat. Kepala desa bertanggung jawab kepada Pembantu pimpinan wilayah daerah tingkat II atau disebut dengan istilah wedana.

Dalam rangka memantapkan pemahaman tentag cara Pemilihan Kepala Desa kami Bersama Para Pakar dan Nara Sumber akan mengadakan Bimtek dan Sosialisasi Penjelasan Tata Cara Pemilihan Kepala Desa yang dilaksanakan pada :

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022