Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015

Bimtek dan Diklat tentang Tata Cara Menghitung Biaya Iuran, Klaim Dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015

Dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia (Kemnakertrans) No Kep 236/men/2003 tentang perubahan atas pasal 23,pasal 25, pasal 27 dan pasal 43 peraturan menteri tenaga kerja nomor per 05/men/1993 tentang petunjuk tehknis pendaftaran, kepesertaan, pembayaran iuran, pembayaran santunan dan pelayanan jaminan social tenaga kerja sabagaimana diubah terakhir dengan keputusan mentri tenaga kerja dan transmigrasi nomor kep 03/men/2001, bahwa besarnya biaya persalinan dan pelayanan khusus yang meliputi biaya kacamata, prothese mata, prothese gigi, alat bantu dengar, dan prothese gerak yang dibayarkan oleh PT.JAMSOSTEK (persero) kepada peserta sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan pekerja/buruh sehingga perlu ditingkatkan.

Maka dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan pemahaman akan hal tersebut maka kami LP2KP akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan tema “Tata cara Menghitung Biaya Iuran ,Klaim dan Pemberian Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Aparatur Pegawai Negri Sipil Negara (ASN) Berdasarkan PP No.70 Tahun 2015” yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022