Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011)

Bimtek dan Diklat tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negera. Perbendaharan negara yaitu pengelolaan dan pertangungjawaban keuangan negara, investasi dan kekayaan yang dipisahkan yang ditetapkan oleh APBN dan APBD. Utang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pamerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah.

Di samping itu utang negara/pinjaman luar negeri juga merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut. Adapun fungsi utang negara atau pinjaman luar negeri adalah : menutupi defisit anggaran, menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda serta solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.

Oleh karena itu dalam rangka meninngkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan utang negara dan penerimaan hibah, yang berdasarkan PP No. 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah. PP tersebut menggantikan PP 2/2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri. Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, and then tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara.

Terkait hibah, hibah yang diterima Pemeritah berbentuk uang tunai, uang untuk membiayai kegiatan, barang dan jasa, dan/atau surat berharga. Whereas menurut jenisnya penerimaan hibah terdiri atas hibah yang direncanakan, dan/atau hibah langsung. Hibah yang bersumber dari luar negeri diterus hibahkan/dipinjamkan kepada Pemerintah Daerah, atau dipinjamkan kepada BUMN sepanjang diatur dalam Perjanjian Hibah.

Berkaitan dengan hal tersebut kami akan menyelenggarakan pelatihan bimtek dan Diklat Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah serta Mekanisme Pengelolaan Hibah, yang akan diadakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022