Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

Bimtek dan Diklat tentang Tata Cara Perencanaan, Pelaksanaan, Dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Berdasarkan Permendagri No. 16 Thn 2013

Perjalanan keluar tempat kedudukan, baik perseorangan maupun bersama yang jaraknya sekurang-kurangnya 5 km dari batas kota. Parjalanan dinas dilakukan dalam wilayah Republik Indonesia (RI) untuk kepentingan negara atas perintah Pejabat yang berwenang. Termasuk perjalanan dari tempat kedudukan ke tempat meninggalkan Indonesia untuk bertolak ke luar negeri dan sebaliknya.

Perjalanan dinas luar negeri adalah kegiaatan perjalanan atau kunjungan kerja ke negara-negara yang memiliki hubungan diplomatik yang dilakukan oleh pejabat atau pegawai di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri, pemda dan pimpinan serta anggota DPRD provinsi, kabupaten / kota yang berangkat kluar negeri dalam rangka tugas resmi yang tidak bersifat diplomatik.

Berdasarkan Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) No. 16 Tahun 2013 tentang Perjalanan Dinas bahwa Perjalanan Dinas dapat dilaksanakan secara lebih tertib, efisien, ekonomis, effective, transparan, dan bertanggung jawab. BPK dalam melakukan pemeriksaan dan memberi opini terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, salah satu temuan yang sering dicantumkan dalam LHP. BPK adalah Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas, baik yang dilakukan oleh Instansi Vertikal, Pemerintah Daerah maupun oleh DPRD.

Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada sistem perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban perjalanan dinas pegawai negeri sipil. maka kami akan menyelenggarakan bimtek dan diklat nasional yaitu dengan tema pelatihan tentang “Tata Cara Perencanaan Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Prosedur Perjalanan Dinas Dalam dan Luar Negeri Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap” akan berlangsung pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022