Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Minggu, 01 April 2018

Bimtek dan Diklat Verifikasi Dan Rekonsiliasi Laporan Pertanggungjawaban Bendahara

Diklat/Bimtek tentang Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara
Adanya dasar hukum sesuai Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) No : PMK-162/PMK.05/2013 dan Perdirjen Perbendaharaan No : PER-03/PB/2014. LPJ dibuat oleh bendahara setiap bulan dan disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya. Satuan kerja diharapkan mampu mengantisipasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara (LPJ) yang dibuat benar dan akurat.

Satuan kerja (Satker) diharapkan lebih teliti dalam membuat LPJ dan ketika disampaikan ke KPPN tidak salah sehingga tidak perlu bolak-balik memperbaiki LPJ. Pengertian rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.

Verifikasi adalah pemeriksaan tentang kebenaran laporan, perhitungan uang dan lain sebagainya. Rekonsiliasi dan verifikasi Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara dibuat sebagai wujud dari Pertanggungjawaban Bendahara atas uang yang dikelolanya.

Oleh karena itu dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif kami akan melaksanakan Pelatiahan, Diklat dan Bimtek “ Rekonsiliasi dan Verifikasi terhadap Laporan Pertanggung Jawaban Bendahara SKPD ”. yang diselenggarakan pada :

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022