Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)

Info Bimtek Dan Diklat Nasional

SELAMAT BERGABUNG BERSAMA KAMI Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS)KAMI ADALAH LEMBAGA PENYELENGGARAAN BIMTEK ATAU PELATIHAN UNTUK APARATUR SIPIL NEGARA

Senin, 02 April 2018

Bimtek dan Diklat Kebijakan umum anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran

Sesuai dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), atau yang biasa disingkat KUA-PPAS adalah dokumen anggaran yang dibuat oleh Sekertaris Daerah untuk disampaikan kepada Kepala Daerah sebagai pedoman dalam penyusunan APBD. KUA-PPAS disusun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) dari hasil Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), KUA adalah dokumen yang memuat kebijakan bidang pendapatan, belanja, dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun. Kebijakan umum memuat kondisi ekonomi makro daerah, asumsi-asumsi dasar dalam penyusunan RAPBD dan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah dan strategi pencapaianya.

Sementara itu, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara atau PPAS adalah rancangan program prioritas dan patokan batas maksimal anggaran yang diberikan kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk setiap program sebagai acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) sebelum disepakati dengan DPRD.

KUA dan PPAS disusun oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah. Rancangan KUA dan PPAS disampaikan oleh Sekda kepada Kepala Daerah paling lambat pada minggu pertama bulan Juni. Selanjutnya Kepala Daerah mengajukan KUA dan PPAS kepada DPRD paling lambat pertengahan Bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya.

Pembahasan KUA dan PPAS dilakukan oleh TAPD bersama panitia anggaran DPRD dan paling lambat telah disepakati pada akhir bulam juni tahun anggaran berjalan. Hasil kesepakatan dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditanda tangani antara kepala daerah dengan pimpinan DPRD dalam waktu bersamaan. Pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD tidak diatur di dalam UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun pengaturan, proses dan mekanisme pelaksanaan evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD dan Keputusan Kepala Daerah tentang Penjabaran RAPBD diatur di dalam pasal 314 dan pasal 315 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; pasal 47 sampai dengan pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dan pasal 110 sampai dengan pasal 115 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011.

Dan dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur serta pejabat yang terkait maka kami akan menyelenggarakan Bimtek/Diklat dengan materi “Kebijakan Umum Anggaran Dan Prioritas Plafon Anggaran” yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD

Didalam mendukung Kinerja DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota maka sudah saatnya Sekretariat Dewan melakukan Perubahan terhadap Pelayanan dan Peningkatan Tugas dan Fungsi–fungsi untuk mendukung Kinerja Dewan.

Oleh Karna itu Revormasi Pembaharuan terhadap pelayanan Pimpinan dan Anggota DPRD harus memiliki Legitimasi yang sesuai dengan standarisasi dan Perundang–undangan yang berlaku di dalam mendukung Stabilitas dan Akuntabilitas Kinerja DPRD. Sehingga tercipta tata Kelola Pemerintahan yang Baik atau GOOD GOVERNANCE.

Dan tidak bisa di pungkiri bahwa Pelayanan Prima terhadap Pimpinan DPRD dan Anggota Dewan masih jauh dari harapan Legislatif karna lambatnya dan keterbatasan Sumber Daya Manusia di dalam manangkap dan membaca Situasi yang berkembang di Sekretariat Dewan dan dilingkungan DPRD itu sendiri.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas dengan ini kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Bimtek Pelayanan Prima Sekretariat DPRD Terhadap Pimpinan dan Anggota DPRD“ yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah sebuah lembaga politik sebagai representasi masyarakat di tingkat daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peran DPRD sesungguhnya sangat penting dan strategis dalam rangka melakukan kontrol dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan eksekutif, termasuk didalamnya proses penyusunan dan manajemen keuangan daerah dengan fungsi penganggaran yang dimilikinya. DPRD juga memiliki fungsi legislasi dan pengawasan yang melekat pada diri para anggota dewan sehingga di pundak anggota DPRD terletak harapan lahirnya kebijakan publik yang demokratis dan partisipatif.

Dalam menjalankan fungsi khususnya anggota DPRD dituntut untuk memiliki ketrampilan dalam menganalisa Rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja(APBD) maupun Perubahan APBD serta mengawasi Pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan.

Berdasarkan uraian di atas, dapat dipahami bahwa selayaknyalah para anggota DPRD menyadari bahwa pengetahuan dan wawasan mereka tentang kebijakan dan prioritas APBD serta pertanggungjawaban pelaksanaan APBD setiap tahunnya merupakan suatu kenikmatan. Fungsi penganggaran dan pengawasan yang dimiliki oleh para anggota DPRD akan dapat dilaksanakan secara efektif apabila konsep-konsep dasar pembuatan kebijakan, penentuan prioritas, dan analisa laporan pertanggungjawaban dapat dipahami dengan baik.

Dalam rangka memantapkan pemahaman mengenai Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. Dengan ini kami akan mengadakan Bimtek Pedoman Pelaksanaan Fungsi DPRD. bimtek dan diklat DPRD akan diselenggarakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti

Jadwal untuk kegiatan Bimtek dan Diklat Penguatan Hard dan Soft Skills bagi Anggota DPRD Purnabakti akan diselenggarakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Peran Bamus, Balegda, dan Badan Kehormatan dalam Meningkatkan Kinerja DPRD

Salah satu perubahan yang merupakan hasil dari gerakan menentang orde baru adalah perubahan terhadap sistem pemerintahan daerah, sistem pemerintahan daerah pasca reformasi mengalami babak baru yang lebih memberikan harapan bagi terwujudnya keadilan dan pemerataan bagi masyarakat. Dengan diberlakukannya UU No. 22 dan 25 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah yang telah diganti dengan UU No. 32 dan 33 tahun 2004.

Undang-Undang tersebut telah melimpahkan kekuasaan baik secara politik maupun secara administratif kepada daerah untuk menyelenggaran kewenangan sesuai dengan prakarsa dan inisiatif masyarakat didaerah selain 6 (enam) kewenangan yang masih menjadi kewenangan pemerintah pusat antara lain politik luar negeri, moneter dan fiscal nasional, agama, pertahanan, keamanan, dan yudisial. Pelimpahan kewenangan itulah yang kita namakan dengan “otonomi daerah”. Pelimpahan itu secara otomatis juga memindahkan fokus politik ke daerah karena pusat kekuasaan tidak hanya dimonopoli oleh pemerintah pusat seperti di era sentralisasi namun telah terdistribusi ke daerah.

Pelimpahan kewenangan itu disertai pula dengan pemberian kekuasaan yang lebih besar bagi Dewan Perwakilan Rakyat/DPRD dalam menjalankan fungsi Legislasi, Budgeting dan Controling. Karena diharapkan dengan “Otonomi Daerah” Dewan Perwakilan Rakyat Daerah/DPRD mampu meningkatkan peran pembuatan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat di daerah.

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Peningkatan kapasitas, peran dan fungsi anggota DPRD

Diklat Peningkatan Kapasitas serta Optimalisasi Tugas dan Wewenang DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau disingkat dengan DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahaan daerah. Besides Pemerintah daerah, DPRD mempunyai fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan. Therefore sehubungan dengan fungsinya tersebut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah memiliki tugas dan wewenang, serta hak dan kewajiban baik itu secara institusional maupun individual.

untuk meningkatkan efisiensi dan profesionalisme birokrasi, because berbicara tentang pemda tidak terlepas dari salah satu unsur penting didalamnya yaitu DPRD. Furthermore pengawasan merupakan salah satu fungsi utama yang melekat pada DPRD selain fungsi legislasi dan anggaran. Ketiga fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dijalankan dalam kerangka representasi rakyat di kabupaten/kota. Seyogyanya aspirasi masyarakat dalam bidang pengawasan, secara melembaga sudah terwakili melalui wakil-wakilnya yang duduk di DPRD.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas kami akan menyelenggarakan pelatihan bimtek untuk DPRD dan Anggota Dewan dengan tema “ Diklat/Bimtek Peningkatan Kapasitas serta Optimalisasi Tugas, Fungsi dan Wewenang DPRD “, yang akan dilaksanakan pada :

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD

Tugas Bagian Keuangan DPRD :

  1. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;

  2. Menyelenggarakan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;

  3. Menyelenggarakan penyiapan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijaksanaan dan standar pengelolaan anggaran pemeriksaan/penelitian realisasi anggaran dan pembukuan;

  4. Menyelenggarakan evaluasi / analisa pelaksanaan anggaran berdasarkan realisasi penerimaan maupun pengeluaran;

  5. Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;

  6. Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.


Tugas fungsional manajemen keuangan adalah:

  • Menetapkan struktur keuangan entitas. Yaitu menetapkan kebutuhan entitas akan dana untuk sekarang (modal kerja jangka pendek) dan masa depan (keperluan investasi jangka panjang) dan menetapkan sumber dana yang dapat menutup kebutuhan-kebutuhan itu secara sehat. Di dalam prinsipnya, kebutuhan dana jangka pendek dibiayai oleh sumber jangka pendek, dan kebutuhan dana jangka panjang dibiayai dari sumber jangka panjang.

  • Mengalokasikan dana sedemikian rupa agar dapat memperoleh tingkat efisiensi atau profitabilitas yang optimal.

  • Mengendalikan keuangan perusahaan dengan mengadakan sistem dan prosedur yang dapat mencegah penyimpangan dan mengambil langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan usaha dan memengaruhi struktur keuangan dan alokasi dana.


Untuk membuat anda lebih memahami tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD maka LP2KP akan mengadakan bimtek yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Reses berarti perhentian sidang (par-lemen) atau masa istirahat dari kegiatan bersidang. Reses juga dapat diartikan masa istirahat atau penghentian suatu sidang pengadilan atau sidang lembaga perwakilan rakyat dan badan sejenisnya.

Reses juga merupakan komunikasi dua arah antara legislatif dengan konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala merupakan kewajiban anggota DPRD untuk bertemu dengan konstituennya secara rutin pada setiap masa reses.

Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan. sedangkan masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung.

Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Biaya kegiatan reses didukung pada belanja penunjang kegiatan pada Sekretariat DPRD. Dana yang tersedia pada penunjang kegiatan reses pada prinsipnya adalah untuk dipertanggungjawabkan, bukan hanya untuk dilaksanakan apalagi untuk dihabiskan. Setiap rupiah yang dikeluarkan harus dapat dipertanggungjawabkan yang didukung dengan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas kami akan menyelenggarakan pelatihan/bimtek/diklat dengan materi “Orientasi Pengelolaan Dana Reses Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten“ yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten

Di dalam alokasi APBD adalah Hibah dan BantuanSosial, bantuan berupa Uang/Barang yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah dan melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko social. Berdasarkan UU No 1/2004 tentang perbendaharaan negara yaitu pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan oleh APBN dan APBD.

Utang negara merupakan jumlah uang yang wajib dibayar pemerintah pusat maupun kewajiban pemerintah pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lain yang sah. Di samping itu utang negara/pinjaman luar negeri juga merupakan sebagian dari total utang suatu negara yang diperoleh dari para kreditor di luar negeri tersebut. Adapun fungsi utang negara atau pinjaman luar negeri adalah sebagai berikut: menutupi defisit anggaran; menutupi kekurangan kas atas kebutuhan kas jangka pendek dalam pelaksanaan belanja yang tidak dapat ditunda; Solusi dalam penataan portofolio utang pemerintah yang tentu dimaksud untuk mengurangi beban belanja.

Untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pengelolaan hibah daerah serta menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pelaksanaan kewenangan daerah dalam rangka hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah serta adanya study kelayakan dan banding yang bertujuan meningkatkan kualitas instansi SKPD antar pemerintah daerah. maka kami akan menyelenggarakan “Bimtek dan Diklat tentang Orientasi Pengelolaan Dana Hibah Dan Dana Bantuan Sosial Bagi Anggota DPRD Provinsi, Kota/Kabupaten” yang akan dilaksanakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]

Bimtek dan Diklat Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD

Alat Kelengkapan DPRD – Dalam menjalankan tugasnya, alat kelengkapan DPRD dibantu oleh sekretariat. Ketentuan mengenai tata cara pembentukan, susunan, serta tugas dan wewenang alat kelengkapan DPRD diatur sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Alat kelengkapan DPRD terdiri atas : Pimpinan, Badan Musyawarah, Komisi, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kehormatan dan Alat Kelengkapan lain yang diperlukan dan dibentuk oleh rapat Paripurna.

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD, dibentuk sekretariat DPRD yang personelnya terdiri atas pegawai negeri sipil. Sekretariat DPRD adalah penyelenggara administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, pendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan bertugas menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Sekretariat DPRD dipimpin seorang sekretaris DPRD yang diangkat oleh kepala daerah atas usul pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.

Untuk meningkatkan kinerja lembaga dan membantu pelaksanaan fungsi dan tugas DPRD secara profesional, kami akan menyelenggarakan Bimtek dan Diklat tentang “Optimalisasi Tugas dan Tanggung Jawab Alat Kelengkapan DPRD” yang akan diselenggarakan pada:

[TABS_R id=7705][table id=13 /]
Copyright © Pusat Kajian Nasional (PUSKANAS) | Powered by Aktif Distributed By & Design by Leizaktif | Aktif by 2022