- Menyelenggarakan pengelolaan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan penyusunan rencana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan penyiapan bahan/data untuk penyempurnaan dan penyusunan kebijaksanaan dan standar pengelolaan anggaran pemeriksaan/penelitian realisasi anggaran dan pembukuan;
- Menyelenggarakan evaluasi / analisa pelaksanaan anggaran berdasarkan realisasi penerimaan maupun pengeluaran;
- Menyelenggarakan penyusunan laporan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
- Menyelenggarakan tugas lain sesuai dengan tugas pokok dan fungsi.
Tugas fungsional manajemen keuangan adalah:
- Menetapkan struktur keuangan entitas. Yaitu menetapkan kebutuhan entitas akan dana untuk sekarang (modal kerja jangka pendek) dan masa depan (keperluan investasi jangka panjang) dan menetapkan sumber dana yang dapat menutup kebutuhan-kebutuhan itu secara sehat. Di dalam prinsipnya, kebutuhan dana jangka pendek dibiayai oleh sumber jangka pendek, dan kebutuhan dana jangka panjang dibiayai dari sumber jangka panjang.
- Mengalokasikan dana sedemikian rupa agar dapat memperoleh tingkat efisiensi atau profitabilitas yang optimal.
- Mengendalikan keuangan perusahaan dengan mengadakan sistem dan prosedur yang dapat mencegah penyimpangan dan mengambil langkah perbaikan jika terjadi penyimpangan di dalam pelaksanaan usaha dan memengaruhi struktur keuangan dan alokasi dana.
Untuk membuat anda lebih memahami tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan serta Proses Akuntansi Keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD maka LP2KP akan mengadakan bimtek yang akan dilaksanakan pada:
[TABS_R id=7705][table id=13 /]